Satresnarkoba Polres Biak Numfor Ungkap 3 Kasus Narkotika

    Satresnarkoba Polres Biak Numfor Ungkap 3 Kasus Narkotika

    JAYAPURA – Kasus narkoba yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Biak Numfor sejak Januari hingga Mei 2024 sebanyak tiga kasus dan dua diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Biak, Rabu (03/07).

    Kasat Narkoba Polres Biak Numfor, AKP Heppy Salampessy, S.H menyebutkan bahwa ketiga kasus narkoba tersebut terjadi di bulan Februari , Maret dan Mei pada Tahun 2024.

    ''Data kasus di tahun ini, yang pertama di tanggal 3 Februari 2024 kasus narkotika jenis ganja seberat 9, 29 gram, kedua di tanggal 24 Maret 2024 untuk narkotika jenis ganja dengan Barang Bukti (BB) seberat 6, 11 gram, dan ditanggal 30 Mei 2024 dengan BB ganja seberat 55, 71 gram dan untuk  dua kasus di Februai Maret telah P21, ''ujarnya.

    AKP Heppy Salampessy juga menambahkan bahwa pihaknya juga kerap melakukan sosialisasi atau penyuluhan narkoba ke sekolah maupun komponen masyarakat dan diantaranya adalah tempat-tempat ibadah.

    ''Ketiga kasus ini dari masing-masing pelakunya berinisial ZM, DK dan JK dan bukan pemain lama atau residivis dan juga bukan anak dibawah umur, dan kemudian kami telah melakukan penyuluhan narkoba pepada pihak pihak gereja dan di Balai Latihan Kerja (BLK) Biak Numfor 

    Keterlibatan aktif dan komitmen bersama menurut Kasat Narkoba, sangat dibutuhkan dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Biak Numfor. (*) 

    jayapura
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tim Kesehatan Satgas Yonif 503/Mayangkara...

    Artikel Berikutnya

    Satgas Yonif 509 Kostrad Rutin Berbagi Bantuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    Babinsa Bonggo Timur Gelar Karya Bakti
    Babinsa Koramil Sarmi Jalin Komunikasi Sosial dengan Masyarakat

    Ikuti Kami