JAYAPURA – Direktorat Reskrimsus Polda Papua mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial an. EJS dan an. ZWB yang diduga melakukan tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang.
Ps. Dirreskrimsus Polda Papua Kombes Pol Dedy Sumarsono, S.I.K, M.H., saat dihubungi melalui Whatsapp membenarkan penangkapan tersebut, Senin (20/03).
Dirreskrimsus mengatakan Skyworld Community (SWC) atau Skyway Capital (SWI INC) memulai kegiatannya mengumpulkan dana dari masyarakat dengan mengajak masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam pendanaan Proyek mereka dan yang ditawarkan kepada masyarakat adalah Investasi Saham yang dibuat dalam table yang mereka sebut Paket Stage.
“Penawaran dan Penjualan Saham tersebut dilakukan oleh Skyway Capital massa seperti Facebook, Youtube, Berita Online dan Group Whatshapp dan juga dengan menyebarkan Brosur kepada masyarakat, ” ucap Dirreskrimsus.
Lebih lanjut, Dirreskrimsus mengatakan bahwa pada tahun 2018, Skyway Capital masuk dalam List investasi bodong oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
“Dan pada awal tahun 2020 tersangka an. EJS yang juga selaku Kepala Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) ditegur dan diingatkan untuk menghentikan kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat melalui penawaran dan penjualan Saham kepada masyarakat karena tidak sesuai dengan ijin KPPA yang diberikan oleh BKPM RI, ” ungkapnya.
Adapun pasal yang disangkakan kedua tersangka Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 70 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, dan/atau Pasal 3UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kombes Dedi juga menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal yakni memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar dan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami saat ini juga sedang membuat call center di Contact Person 081248460796 dengan harapan dapat menjawab pengaduan masyarakat secara cepat, ” tutup Kombes Dedi. (*)