JAYAPURA – Sebagai upaya menangkal tindak kejahatan di Laut Papua, Polda Papua menggelar dialog interaktif Polisi Menyapa dengan tema “Tangkal Tindak Kejahatan di Laut Papua”.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (13/04) bertempat di Stasiun LPP RRI Pro I Jayapura itu menghadirkan narasumber Ps. Kasubdit Patroli Dit Polairud Polda Papua Kompol Micha Toding, Kanit Sidik Subdit Gakkum Polairud Polda Papua AKP Edy Tohir Sabara dan Kasie Pembina IV Perikanan Tangkap DKP Papua Agus Rimawan S.ST.Pi., M.Si dengan pemandu acara Sdr. Arul Firmansyah.
Dalam kesempatannya, Ps. Kasubdit Patroli mengatakan bahwa di daerah Papua terutama laut ada pembagian wilayah laut yaitu sebelah utara itu perbatasan dengan teluk cendrawasih, selatan laut Arafuru, kemudian sebalah barat berbatasan dengan provinsi papua barat dan sebelah timur berbatasan dengan Negara PNG.
“Kita telah melaksanakan patroli perairan dalam hal ini kita punya laut papua yang sangat luas sehingga kami selalu berkordinasi dengan polres jajaran untuk melakukan kegiatan patroli di setiap daerah masing-masing, ” ucap Kompol Micha.
Sementara itu, Kanit Sidik Subdit Gakkum mengatakan upaya-upaya yang dilakukan Polda Papua dalam hal ini Dit Polairud dalam setiap penanganan penegak hukum dalam patroli. Untuk tahun 2023 selama bulan januari sampai maret Dit Polairud sudah menangani sebanyak 5 kasus, rata-rata penyeludupan narkoba dari negara tetangga kita PNG dan 1 kasus Migas penyeludupan Oli dalam hal ini minyak tanah yang berhasil diamankan yakni 586 Liter.
“Selama kami melaksanakan patroli bersama rekan-rekan dari satuan patroli perairan yang kami temukan rata-rata tersangka berhasal dari PNG, campuran, dan Asli dari Indonesia. Dan wilayah-wilayah Meping kami mulai dari Argapura, Hamadi, Dok IV, dan Dok IX, ini titik dimana pengedar melakukan aksinya dan berbagai macam modus yang di lakukan, ” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasie Pembina IV Perikanan Tangkap DKP Papua mengatakan dengan potensi Provinsi Papua yang banyak ini pihaknya dapat menemukan 4 kasus yang yaitu Bom atau racun, pemanfaatkan jenis ikan yang di lindungi, kapal asing yang melakukan penangkapan di daerah perairan Papua dan juga kelengkapan dokumen kapal yang melintas di wilayah perairan 12 mil sesudah itu.
“Dalam rangka pembinaan dan pengawasan juga kami sudah berkalaborasi dengan bagian Maritim, Polair, TNI AL, dan mitra-mitra yang lain untuk dalam rangka mengantisipasi terhadap tindak kejahatan diperairan ini, ” pungkasnya. (*)